Skandal PTSL Grobogan! Warga Bayar Rp 2 Juta, 3 Tahun Menunggu, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

    Skandal PTSL Grobogan! Warga Bayar Rp 2 Juta, 3 Tahun Menunggu, Sertifikat Tak Kunjung Terbit
    Skandal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dusun Tembelingan, Kelurahan Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. 

    GROBOGAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, justru menjadi mimpi buruk bagi warga Dusun Tembelingan, Kelurahan Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.  

    Sejumlah warga mengaku telah membayar hingga Rp 2 juta untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah mereka. Namun, setelah tiga tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak juga mereka terima.  

    KS (45), salah satu warga yang sudah mengajukan permohonan sejak 2021, mengungkapkan kekecewaannya.  

    "Saya sudah bayar Rp 2 juta ke Pak RT.04 dan Bu RT sejak 2021. Katanya biar cepat jadi, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali, " keluh KS saat ditemui IndonesiaSatu pada Minggu (9/2/2025).  

    Uang Disetorkan ke Lurah, Tapi Hasil Nol!  

    Ketua RT.04, ST, dan Ibu RT, SI, membenarkan bahwa KS memang telah melakukan pembayaran. Namun, mereka mengklaim bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Lurah TR.  

    "Saya hanya bertugas sebagai bendahara untuk mendata warga Dusun Tembelingan yang mengajukan sertifikat PTSL. Kalau sertifikat belum jadi, pihak panitia harus bertanggung jawab. Soal uang Rp 2 juta itu, memang saya yang menerima, tapi semuanya sudah saya setorkan ke Pak Lurah TR, " ungkap SI dalam wawancara melalui WhatsApp, Senin (11/2/2025).  

    Kondisi ini tak hanya dialami KS. Beberapa warga lain, termasuk SDM dan BW, juga mengaku mengalami nasib serupa. Mereka telah membayar sejumlah uang tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian.  

    Dugaan Pungli? Warga Desak Aparat Bertindak!  

    Sebagai program nasional, PTSL seharusnya hanya memungut biaya resmi sebesar Rp 150.000 sesuai aturan pemerintah. Jika ada pungutan tambahan di luar ketentuan, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).  

    Warga pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini dan memberikan kejelasan bagi mereka yang telah menjadi korban.  

    "Kami ini rakyat kecil yang ingin punya sertifikat tanah sendiri. Tapi malah dipersulit! Kami berharap polisi dan aparat lainnya segera turun tangan. Kalau memang ada yang bermain, harus ditindak tegas!" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.  

    Apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru berakhir tanpa kejelasan?  

    Masyarakat menanti keadilan!  

    (Sumber: Wawancara Eksklusif IndonesiaSatu dengan Warga & Perangkat Desa Trisari)

    grobogan jateng program ptsl bayar rp 2 juta sertifikat tak kunjung terbit ptsl grobogan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Mafia Solar Subsidi: Dua Truk Modifikasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob
    Pangdam IV Diponegoro Resmikan Jembatan Merah Putih: Simbol Kemajuan dan Gotong Royong 

    Tags